Thursday, August 19, 2010

Beasiswa BPPS PascaSarjana

Beasiswa Bantuan Program Pasca Sarjana (BPPS) Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) atau dikenal dengan beasiswa BPPS ditujukan bagi dosen atau tenaga pengajar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk program pasca sarjana.

BPPS Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi hanya diberikan kepada dosen yang mengikuti pendidikan pascasarjana, baik magister (S2) maupun doktor (S3), pada program studi yang diselenggarakan secara reguler dan telah memperoleh akreditasi pada jalur akademik oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT).

Program studi yang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas dalam seleksi calon penerima BPPS adalah program studi dalam bidang ilmu yang yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan nasional, seperti: teknologi, MIPA, pertanian, sosial dan ekonomi, kesehatan dan pendidikan.

Pada tahun 2009 jumlah BPPS mahasiswa baru untuk S2 sebanyak 5.500 orang, sedangkan untuk S3 sebanyak 2.000 orang. Total 7500 alokasi beasiswa BPPS 2009. Pengalokasian Distribusi BPPS tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Dialokasikan kepada Program Pascasarjana PTN/PTS yang memenuhi syarat. Cara ini sama dengan pola yang selama ini berjalan.
2. Dialokasikan kepada PTN dan PTS pemilik dosen (dikordinasi oleh Kopertis).

Persyaratan Umum penerima beasiswa BPPS Dikti antara lain:

1. Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) Ditjen Pendidikan Tinggi pada saat ini hanya diperuntukkan bagi dosen Perguruan Tinggi Negeri, dosen Perguruan Tinggi Swasta (Dosen PNS Dpk, dosen Tetap Yayasan yang telah mempunyai NIK Yayasan serta telah memiliki angka kredit jabatan akademik dosen minimal Asisten Ahli 100), dan sebagian dosen IAIN/STAIN yang berstatus PNS yang mengikuti program S2
2. Dosen PNS yang berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Sunan Gunung Jati Bandung, Sunan Kalijaga Yogyakarta, Alauddin Makassar, Sultan Syarif Qasim Pekanbaru dan Universitas Islam Negeri Malang yang sudah berubah status kelembagaannya dari IAIN/STAIN, dapat diusulkan sebagai peserta S3 calon penerima BPPS
3. Permohonan untuk memperoleh BPPS Ditjen Pendidikan Tinggi harus mendapat persetujuan dan diajukan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi asal kepada Direktur Program Pascasarjana yang dituju. Khusus peserta yang berasal dari PTS, persetujuan dan usulan BPPS tersebut harus direkomendasi oleh pihak Kopertis Wilayah asal perguruan tinggi peserta

Pendaftaran Calon Penerima Beasiswa
Penyaringan dalam penerimaan calon penerima program Beasiswa BPPS dilakukan berdasar pada:

1. Prestasi akademik selama menempuh pendidikan program sarjana
2. Keterkaitan bidang ilmu program S2 yang ditempuh dengan bidang ilmu S1-nya dan atau bidang ilmu program S3 yang ditempuh dengan bidang ilmu program S1/S2 dari peserta.
3. Tempat yang tersedia.

Informasi pendaftaran dan persyaratan lebih detail hubungi bagian kemahsiswaan di masing-masing Perguruan Tinggi Negeri.

No comments:

Post a Comment